Pemerintah
akan menaikkan tarif listrik untuk 6 golongan, baik pemerintah, rumah
tangga maupun industri. Tenaga Tarif Listrik (TTL) akan mendapat
penyesuaian mulai 1 Juli 2014. Ada 11,36 persen atau sekitar 6.518.373
pelanggan R1-1300 VA yang mengalami dampak atas kenaikan TTL.
"Tidak
bisa mundur lagi, tarif listrik pasti naik mulai 1 Juli 2014", ucap
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman.
Jarman
mengatakan kenaikan tarif listrik tersebut sudah disepakati pemerintah
bersama DPR-RI yang tertuang dalam APBN Perubahan 2014 (APBN-P 2014).
"Kan sudah diatur di APBN-P 2014, nggak bisa mundur lagi, jadi saat ini
tinggal tunggu revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 4 tahun 2014 yang
akan keluar sebelum 1 Juli 2014," ujarnya.
Nantinya
kenaikan tarif listrik ini akan dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali
sampai bulan November. Golongan listrik yang naik tarif listriknya
secara bertahap adalah :
- Industri I-3 non-perusahaan terbuka
- Rumah Tangga R-2 dengan daya 3.500 - 5.500 VA dengan rata-rata kenaikan sebesar 5,7% tiap 2 bulan
- Sektor Rumah Tangga R-1 dengan daya 2.200 VA, rata-rata kenaikan sebesar 10,43%
- Sektor Rumah Tangga R-1 dengan daya 1.300 VA. Rata-rata kenaikan 11,36% per 2 bulan
- P-2 di atas 200 KVA dengan kenaikan sebesar 5,36% setiap 2 bulan
- Penerangan jalan umum P-3 dengan rata-rata kenaikan sebesar 10.69%
Selain diatas, seperti yang sudah diketahui untuk Industri besar I-4 sudah naik per 1 Mei 2014 dengan kenaikan sebesar 13,3% persen tiap 2 bulan.
Jarman menambahkan, dengan kenaikan TTL tersebut maka subsidi yang dapat dihemat sekitar Rp. 17,36 triliun. "Penghematan
tinggal digabung saja, dua golongan I-3 dan I-4 Rp. 8,85 triliun,
penghematan enam golongan Rp. 8,51 triliun, November 2014 tanpa
subsidi", pungkasnya.
Dengan begitu setelah bulan November, seluruh golongan pelanggan listrik di atas sudah tidak lagi mendapatkan subsidi.













